Hakikat Kemerdekaan Menurut Gus Dur
Hallo, Kita bertemu Kembali Disini, dengan harapan kita semua selalu diberi kesehatan dan keberkahan hidup, baik lahir maupun batin. Ok, pada artikel kali ini akan membahas tema bahasan tentang sebagai sebuah bangsa yang majemuk indonesia penting sekali menumbuhkan integrasi mengapa demikian Hakikat Kemerdekaan Menurut Gus Dur, Mari kita simak isi selengkapnya...!
Presiden ke-4 RI, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur secara tegas mengungkap tujuh poin alasan mengapa saat itu bangsa Indonesia harus merdeka dari tangan penjajah dalam bentuk pernyataan-pernyataan. Tujuh poin afirmasi ini tidak hanya dimaksudkan Gus Dur untuk menelaah kembali arti kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia, tetapi juga sebagai dasar dan pijakan melangkah bagi Indonesia.
Hakikat kemerdekaan yang diungkapkan Gus Dur juga masyarakat tidak terjajah akibat berbagai ‘baju kotor’ yang terus menggelayuti anak buah Indonesia dalam bentuk kolonialisme modern berbalut agama, radikalisme global, penolakan terhadap tradisi dan budaya, intoleransi, kapitalisme, pencekik anak buah kecil, reduksi moralitas, dan perilaku korup.
Tujuh poin ini diungkapkan akibat Gus Dur saat memandu diskusi dalam Forum Demokrasi (Fordem) pada 8 Agustus 1991 silam untuk memperingati HUT ke-46 Republik Indonesia. Dokumen tersebut dimuat di Majalah AULA Nahdlatul Ulama.
Menurut Gus Dur, kemerdekaan yang diproklamasikan akibat para founding fathers dapat terwujud akibat setidaknya harus menyatakan beberapa hal mendasar yang menjadi unsur-unsur utamanya. Hal ini juga sebagai alasan fundamental bangsa Indonesia untuk melangkah ke depan sebagai modal moral, spiritual, maupun material. Berikut tujuh afirmasi tersebut:
Pernyataan pertama, kemerdekaan lebih merupakan proses perjuangan menentukan nasib sendiri daripada keadaan yang bebas dari segala soal, kesulitan, dan hambatan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia menjamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD)-nya bahwa sistem yang menghambatnya (penjajahan) tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Pernyataan kedua, kemerdekaan adalah hak. Hak yang mendasar bagi setiap manusia. Karena itu, harus dijamin dalam hidup kemasyarakatan, lebih-lebih dalam hidup berbangsa dan bernegara. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 17 Agustus 1959, perangkat hidup kebangsaan dan kenegaraan Indonesia disusun dan digunakan sedemikian rupa sehingga kemerdekaan justru berbahaya akibat tindakan sewenang-wenang (license).
Pernyataan ketiga, musuh kemerdekaan bukanlah adikara masyarakat dan negara. Melainkan kesewenang-wenangan (license) dalam mengguna adikara itu. Tergantung dari susunan dan penggunaannya, kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan bisa mempersempit dan memperbesar peluang bagi kemerdekaan. Dari 17 Agustus 1959 sampai Maret 1966, susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan begitu terpusat di satu tangan seorang pemimpin, sehingga kemerdekaan tidak saja tertekan, tetapi juga telah mengakibatkan malapetaka kemiskinan dan kekerasan.
Pernyataan keempat, kemerdekaan mensyaratkan susunan dan penggunaan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan tertentu. Semakin terpusat kuasa itu di satu tangan, semakin tidak berfungsi kemerdekaan sebagai kaidah hidup kemasyarakatan. Sejak Maret 1966, susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan kita sudah disebar meskipun harus diakui bahwa penyebaran itu masih sangat terbatas.
Pernyataan kelima, kemerdekaan sulit bertahan bahkan dalam susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan yang terpusat di beberapa tangan. Beberapa tahun belakangan ini, kurang berfungsinya kemerdekaan makin disadari sebagai biang keladi berbagai kesulitan, seperti lambatnya laju produktivitas, mutu produk yang kurang memadai, meski daya cipta masyarakat dan daya kerja aparat adikara yang rendah.
Pernyataan keenam, kemerdekaan semakin berfungsi dalam susunan kuasa kemasyarakatan dan kenegaraan yang tersebar dengan maksimal. Karena itu, risiko ancaman kesewenang-wenangan memang sangat tinggi. Tapi ini mungkin bisa dicegah akibat jaminan persamaan hak bagi semua. Bila pengalaman masyarakat dan negara lain di dunia begitu diperhatikan, maka nyatalah bahwa kemerdekaan (liberty) selalu bergandeng dengan melalui persaudaraan sepenanggungan sepenanggungan (fraternity), dan persamaan hak (equality). Semua ini bukan barang jadi. Tetapi harus diramu, dipelihara, dan dikembangkan secara tekun terus menerus.
Pernyataan ketujuh, kemerdekaan paling mungkin berfungsi dalam suatu pengelolaan hidup masyarakat dan negara yang secara proporsional menghubungkannya dengan perasaan sepenanggungan sepenanggungan dan persamaan hak. Upaya yang tidak habis-habis dalam memelihara keseimbangan ini bisa disebut demokrasi. Di mana kemerdekaan hidup dan tanggung jawab yakni keseimbangan dengan persamaan hak bagi semua, serta dengan perasaan sepenanggungan sepenanggungan. Mencapai keseimbangan ini adalah tugas masyarakat dan bangsa Indonesia dari sekarang.
Tujuh afirmasi Gus Dur tersebut menjelaskan tentang hakikat kemerdekaan yang dipotret secara historis lalu dikontekstualisasikan dengan perkembangan zaman sehingga bersifat reflektif. Kemerdekaan bukan hanya langkah awal membangun kemanusiaan yang beradab, tetapi juga melahirkan kemakmuran dan kesamarataan sosial, baik dalam skala nasional maupun global.
*Artikel disadur dari https://www.nu.or.id/post/read/94671/tujuh-hakikat-kemerdekaan-menurut-gus-dur
Begitulah detil tentang Hakikat Kemerdekaan Menurut Gus Dur mudah-mudahan artikel ini berfaedah untuk kita semua. Terimakasih atas kunjungannya dan salam.
Postingan ini telah diposting di : http://wahidfoundation.org/index.php/news/detail/Hakikat-Kemerdekaan-Menurut-Gus-Dur
Posting Komentar untuk "Hakikat Kemerdekaan Menurut Gus Dur"
Posting Komentar